Image default
Hukum Dan Kriminal

Polisi Menegaskan Tersangka TPPO di Kasus CPMI Ilegal Malang

Tersangka TPPO Kota Malang

Pentingnya Pengungkapan Kasus TPPO di Kota Malang

Polresta Malang Kota memutuskan tersangka gres dalam pengungkapan kasus perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Salah satu tersangka dalam kasus ini memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Awal Terungkapnya Kasus TPPO di Malang

Kasus ini terungkap pertama kali setelah adanya penangkapan yang terjadi di Rumah Penampungan Ilegal untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kecamatan Sukun, Kota Malang pada November 2024 lalu.

Penetapan Tersangka TPPO: HNR dan DPP

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Malang Kota memutuskan dua tersangka, yaitu HNR (45) dan DPP (37).

Tersangka Ade dan Perannya dalam Jaringan TPPO

Salah satu tersangka adalah seorang wanita berinisial AB alias Altí alias Ade (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tersangka Ade diduga terlibat dalam kasus TPPO, yang merupakan bagian dari permasalahan yang telah diungkap bersama tersangka HNR (45) yang merupakan warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, dan DPP (37) yang merupakan warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Peran Utama Tersangka Ade dalam Kasus TPPO

“Dari hasil investigasi dan penyidikan, diperoleh fakta bahwa AB alias Ade ini memiliki peran utama dalam kasus ini,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Yudi Risdianto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Ade: Tugas Menjemput CPMI dan Ajudan HNR

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudi, tersangka Ade dikenal bertugas menjemput CPMI dan merupakan ajudan dari tersangka sebelumnya, HNR.

Keterlibatan Ade dalam PT NSP yang Ilegal

Selain itu, Ade juga terlibat dalam operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata tidak memiliki legalitas lengkap.

“Tersangka ini bertugas menjemput CPMI dan merupakan orang kepercayaan HNR. Ia juga berperan aktif dalam operasional perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap,” jelasnya.

Proses Penyidikan yang Masih Berlanjut

Yudi juga memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. “Kasus ini masih terus berjalan. Jika ditemukan tersangka lain, kami akan segera informasikan,” tambahnya.

Tersangka Dikenakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Dengan adanya bukti yang cukup, kemudian tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 mengenai Konservasi Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.

Polisi Ungkap Jaringan TPPO di Kota Malang

Seperti diberitakan, Satreskrim Polresta Malang Kota menggerebek daerah penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Malang, November 2024 lalu. Petugas berhasil mengamankan 41 CPMI serta memutuskan beberapa tersangka, yaitu HNR dan DPP.

Awal Kasus Dimulai dari Laporan Pengaduan CPMI

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan terhadap CPMI berinisial HN, 21, yang diduga dijanjikan kerja di luar negeri oleh HNR. Polisi mendapatkan informasi bahwa PT NSP di daerah penampungan ini beroperasi tanpa izin resmi.

Penanganan Lebih Lanjut terhadap CPMI yang Diberangkatkan ke Hongkong

Sebagian CPMI telah diberangkatkan ke Hongkong setelah mengikuti pelatihan di Tangerang, meskipun PT NSP tidak terlibat dalam proses ini. HNR dan DPP dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengadaan dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 mengenai TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Related posts

Pemimpin Gres Hamas Yahya Sinwar Dilaporkan Tewas Ditembak Israel

Novadanti

Heboh Bayi Gres Lahir Dibuang Di Pekarangan Warga Trenggalek

Novadanti

Mutasi Pejabat Polres Tabanan, Ini Daftar Lengkapnya

Novadanti

Leave a Comment